Thursday, March 21, 2019

Menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor





 










DASAR PERHITUNGAN BM & PDRI

 
1. Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi
Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)

2. Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga.

3. Insurance (asuransi) yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil (importir wajib melampirkan polis asuransi)

4. Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya. Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka; 
==>> Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya:
         5% dari FOB (Free on Board) 
==>> Untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
==>> Untuk negara selain dari keduanya sebesar 15%

Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).
==>> Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
==>> NDPBM (Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Dan untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat ini



PENGHITUNGAN BM DAN PDRI
 

BM yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
==>>   Untuk tarif advalorum
          BM  = Nilai Pabean x NDPBM x % BM
==>>   Untuk tarif spesifik           BM = jumlah satuan barang x % BM  per- satuan barang

PDRI (PPN, PPnBM, dan PPh) yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
–  PPN          = 10% x (Nilai Pabean + BM)
–  PPnBM      = % PPnBM x (Nilai Pabean + BM)
–  PPh          = 2,5% x (Nilai Pabean + BM)
Jika mempunyai API/APIT         = 7,5% x (Nilai Pabean + BM)
Jika tidak mempunyai API/APIT  = 15% x (Nilai Pabean + BM) (Jika tidak memiliki NPWP)

CONTOH SOAL

1. PT. Kastara Mode Fashion melakukan importir alat elektronik dari Jepang. Pada bulan September 2019, memasukkan barang dengan cost U$ 50.000 ,insurance U$ 3.000,Freight U$ 6.000,Bea masuk 5 % dari CIF,Bea masuk tambahan 20 %.Kurs U$ =10.000
Hitung PPh Pasal 22 :
a. Jika Punya API
b. Jika tidak punya API
c. Jika melalui inden dengan Handling fee U$ = 500,00.Adakah penghematan pajak?


JAWABAN :
Cost           : 50.000 x 10.000 =Rp.500.000.000
Insurance    : 3.000 x 10.000   =Rp.   30.000.000
Freight        : 6.000 x 10.000   =Rp.   60.000.000

                    Rp.59.00             Rp. 590.000.000

Bea Masuk 5 %           = Rp. 29.500.000
Bea Tambahan 20 %    = Rp.118.000.000 + Nilai Impor =  Rp 737.500.000
a. PPh pasal 22 :2,5 % x 737.500.000 =Rp.18.437.500
b. PPh pasal 22 :7,5 % x 737.500.000 =Rp.55.312.500
c. HF = Rp.500,00 x 59.000 = Rp.29.500.000


Penghematan pajak :
Rp.55.312.500 – (Rp. 18.437.500 + Rp. 29.500.000) =Rp.7.375.000











 

No comments:

Post a Comment

MELEMAHNYA NILAI TUKAR RUPIAH DENGAN CADANGAN DEVISA NEGARA

MELEMAHNYA NILAI TUKAR RUPIAH DENGAN CADANGAN DEVISA NEGARA Nilai tukar rupiah pada akhirnya mencapai level terendahnya sejak 1998 deng...